Hak untuk Mati
Pemikiran aneh ini bermula dari aku yang kurang kerjaan dan membaca buku undang-undang dasar yang tergeletak di meja belajar. Selama bertahun-tahun aku belajar pendidikan kewarganegaraan dan baru kali itu aku terpikir akan hal ini. Kegabutan memang menghaasilkan kepusingan, hehehe. Hak adalah sesuatu yang kita miliki dan penggunannya diserahkan kepada kita, kita diperbolehkan untuk menggunakannya atau tidak. Hak asasi manusia adalah hak yang kita miliki sejak kita dilahirkan dan diberikan oleh Tuhan, tidak boleh diganggu oleh siapapun. Ya.. teori ini selalu aku ingat karena dari sd hingga sma pelajaran ppkn itu pasti saja membahas tentang itu, artinya HAM ini amat penting. Sampailah aku di lembaran ke sekian yaitu pasal 28 a "setiap orang berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya" . Aku yang tidak pernah kritis dan berpikiran panjang ini tiba-tiba berpikir "jika hidup itu adalah hak, maka seseorang boleh memilih untuk tidak hidup?". Mulailah aku penasara...