Hak untuk Mati

Pemikiran aneh ini bermula dari aku yang kurang kerjaan dan membaca buku undang-undang dasar yang tergeletak di meja belajar.

Selama bertahun-tahun aku belajar pendidikan kewarganegaraan dan baru kali itu aku terpikir akan hal ini. Kegabutan memang menghaasilkan kepusingan, hehehe.

Hak adalah sesuatu yang kita miliki dan penggunannya diserahkan kepada kita, kita diperbolehkan untuk menggunakannya atau tidak. Hak asasi manusia adalah hak yang kita miliki sejak kita dilahirkan dan diberikan oleh Tuhan, tidak boleh diganggu oleh siapapun. Ya.. teori ini selalu aku ingat karena dari sd hingga sma pelajaran ppkn itu pasti saja membahas tentang itu, artinya HAM ini amat penting.

Sampailah aku di lembaran ke sekian yaitu pasal 28 a "setiap orang berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya" . Aku yang tidak pernah kritis dan berpikiran panjang ini tiba-tiba berpikir "jika hidup itu adalah hak, maka seseorang boleh memilih untuk tidak hidup?".

Mulailah aku penasaran dan mencari tahu lebih lanjut tentang 'hak mati' di internet. Karena sudah tertanam sejak dulu jika manusia tidak boleh memilih untuk mati atau bunuh diri, aku tidak pernah berpikir tentang hal itu. Aku selalu berpikiran bahwa manusia tidak berhak untuk merenggut nyawanya sendiri secara sengaja, menurutku bunuh diri bukanlah pilihan dan merupakan kesalahan. Aku baru tau bahwa ada beberapa negara yang melegalkan 'hak mati' di antaranya Kanada, Belanda, Swiss, juga Belgia, sedangkan Indonesia tidak mengakuinya. Indonesia hanya mengakui 'hak hidup'.

Bicara tentang 'hak mati', ada yang namanya Euthanasia dan Physician Assisted Suicide (PAS). PAS adalah sebuah tindakan seseorang yang menginginkan kematian secara sadar melalui bantuan dokter, sedangkan Euthanasia tidak memiliki definisi yang pasti dan ada beberapa bentuknya. Di Indonesia sendiri, ada dua kasus yang cukup terkenal yaitu terjadi di tahun 2004 dan 2017. Akan tetapi, pemerintah menolak permintaan tersebut karena memang secara hukum Indonesia tidak melegalkannya.

Kembali tentang 'hak mati' secara umum, jika kita berbicara tentang itu mungkin yang terlintas penyebabnya adalah depresi atau mental health isssue lainnya juga penyakit lain yang kemungkinan untuk sembuhnya kecil. Beberapa orang beranggapan, daripada melanjutkan hidup dengan sengsara, lebih baik mati. Pendapatku? Hidup pasti memiliki banyak cobaan dan kesengsaraan, apapun itu bentuknya setiap orang pasti pernah mengalami yang namanya kesulitan. Menurutku, memilih untuk mengakhiri hidup bukanlah solusinya. Tapi itu murni pendapat, aku juga tidak ingin melarang orang-orang yang memiliki pemikiran mati adalah solusinya.

Aku adalah seorang libertarian yang sangat mendukung dan menjunjung tinggi hak serta kebebasan manusia. Bukanlah sebuah masalah untuk melegalkan 'hak mati'. Aku mendukung negara yang melegalkannya, bukan berarti aku adalah orang yang berpikiran mati adalah sebuah solusi.

Kembali ke definisi hak, hak adalah suatu kewenangan yang boleh kita lakukan dan boleh untuk tidak kita lakukan. Dari kalimat tersebut, maka 'hak hidup' juga berarti 'hak mati'. Di Indonesia membantu seseorang untuk mengakhiri hidup dapat dihukum, maka hidup merupakan sebuah kewajiban bukan?
Terlepas dari hak atau kewajiban, itu kembali lagi ke pemikiran pribadi masing-masing. Tetapi saranku, jangan pernah berkata jika hidup adalah hak, jika kita tidak diperbolehkan memilih untuk tidak hidup.


Comments

Popular posts from this blog

Air Hujan

Bunga Buruk Rupa